
Dalam kunjungan tersebut Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase, S.H memberikan beberapa himbauan kepada seluruh siswa/I SMP Swasta bintang agar menaati tata tertib berlalulintas dimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya karena mereka belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 281, yang mengharuskan memiliki SIM untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor.

Himbauan selanjutnya Jauhi Narkoba, dari ketidak displin lahir kebiasaan yang buruk seperi merokok atau minum minuman keras dan akhirnya mencoba bagaimana rasanya Narkoba. Akhirnya dia menghimbau jangan coba-coba Judi Online, Pinjaman Onlene. Dalam kunjungan tersebut Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase, S.H memberikan hadiah kepada beberapa orang siswa yang dapat menjawab pertanyaan yang diajukan (DOM)